Kamis, 21 September 2023.

RKPDes merupakan kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa disingkat RKPDes adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun.

Pada hari ini, Pemerintah Desa Seriwau telah melaksanakan penetapan RKPDes untuk tahun 2024, yang dihadiri oleh Pj. Kepala Desa Seriwau Ibu IRMAN SELAYAN, SH. Ketua BPD Desa Seriwau Bapak SAFMAN TELAUMBANUA, Perangkat Desa Seriwau, dan Seluruh Masyarakat Desa Seriwau.

Adapun tujuan dilakukannya RKPDes ini adalah Terwujudnya perencanaan tahunan Desa Seriwau dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera, Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa, Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya dan Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.

Susunan acara penetapan RKPDes 2024 :

  1. Pembawa Acara “Kasi Pemerintahan”
  2. Kata Pembukaan “Ketua BPD”
  3. Kata  Sambuatan dari Sekretaris Desa Seriwau sekaligus Ketua Tim RKPDes TA. 2024
  4. Arahan dan Bimbingan dari Pj. Kepala Desa Seriwau
  5. Ruang diskusi yang di pimpin oleh Ketua BPD
  6. Penutup.